Pertanyaan :
Berkas pembayaran dikembalikan oleh BPKAD karena cara pembayaran tidak sama dengan yang ada di DPA, di DPA disebutkan orang/bulan sedangkan dalam kontrak termin.
Jawaban:
- Setelah diteliti kembali, masa pelaksanaan kontrak adalah 6 bulan tapi pada pelaksanaan kontrak baru dimulai tanggal 24 juli 2026 dan berakhir 31 desember 2026, tidak memenuhi perhitungan selama 6 bulan, sehingga disarankan untuk melakukan addendum kontrak dengan mengubah durasi kontrak.
- Pengajuan Uang muka 30% pada tanggal konsultasi sudah tidak sesuai, karena masa kontrak sudah berjalan, sehingga lebih tepat untuk melakukan pembayaran sesuai progress pekerjaan pada bulan berjalan, yaitu 1 bulan masa pekerjaan atau 20% dari nilai kontrak.
- Saran agar kedepan dapat menyesuaikan satuan yang ada di DPA dengan rencana kontrak yang akan dilaksanakan.
Recent Comments