Berau – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai sarana transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Aplikasi berbasis daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau menjelaskan, SIRUP berfungsi sebagai wadah publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang wajib diumumkan oleh setiap Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Dengan adanya sistem ini, masyarakat, pelaku usaha, hingga pengawas internal dapat memantau rencana belanja pemerintah sejak tahap awal.
“Melalui SIRUP, publik dapat melihat secara jelas jenis paket pekerjaan, pagu anggaran, hingga jadwal pelaksanaan. Hal ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik dalam pengadaan,” ujarnya.
Selain transparansi, SIRUP juga mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM lokal, untuk menyiapkan penawaran lebih matang karena sudah mengetahui lebih awal peluang paket pekerjaan yang tersedia. Dengan demikian, keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat semakin meningkat.
Pemerintah daerah pun diingatkan untuk melakukan penginputan RUP secara tepat waktu dan akurat. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dalam SIRUP dapat berdampak pada proses lelang maupun penyerapan anggaran. Oleh karena itu, UKPBJ berkomitmen melakukan bimbingan teknis dan pendampingan kepada setiap perangkat daerah agar pemanfaatan SIRUP berjalan optimal.
SIRUP juga menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan yang kredibel dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan dukungan teknologi informasi, sistem ini diharapkan memperkuat integritas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara maupun daerah.
Recent Comments