Pengetahuan dan kompetensi dalam pengadaan barang/jasa kini menjadi kewajiban mutlak bagi para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa KPA tidak hanya berperan administratif, namun juga harus memiliki pemahaman memadai terhadap prinsip, proses, dan risiko dalam pengadaan. Pengetahuan ini diperlukan agar pengambilan keputusan anggaran maupun penunjukan pejabat pengadaan dapat dilakukan secara akuntabel.
Sementara itu, bagi PPK, Perpres 46/2025 memperkuat syarat bahwa setiap pejabat yang ditunjuk sebagai PPK wajib telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya (tipe A, B, atau C) sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
📌 Implikasi Bagi Instansi Daerah
Bagi pemerintah daerah, termasuk OPD di lingkungan Kabupaten/Kota, Perpres ini menjadi momentum untuk melakukan pemetaan ulang dan pembinaan SDM pengadaan, terutama dalam hal:
- Pelatihan reguler bagi KPA dan PPK,
- Peningkatan kuantitas personel bersertifikat,
- Penyesuaian struktur organisasi untuk mendukung fungsi pengadaan yang efektif.
✍️ Penutup
Dengan lahirnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah berharap bahwa pelaksanaan pengadaan di semua lini menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya sekadar menjalankan kegiatan, tetapi memahami esensi pengadaan sebagai proses strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Recent Comments