Satpol PP Kabupaten Berau Laksanakan Konsultasi di UKPBJ Berau Terkait Belanja Barang/Jasa pada e-Katalog Versi 6

Satpol PP Kabupaten Berau Laksanakan Konsultasi di UKPBJ Berau Terkait Belanja Barang/Jasa pada e-Katalog Versi 6Satpol PP Kabupaten Berau Laksanakan Konsultasi di UKPBJ Berau Terkait Belanja Barang/Jasa pada e-Katalog Versi 6

TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau melaksanakan konsultasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau pada Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme belanja barang/jasa melalui e-Katalog versi 6 yang saat ini digunakan dalam sistem pengadaan pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Satpol PP diterima langsung oleh tim UKPBJ Berau. Konsultasi difokuskan pada tata cara pemesanan barang/jasa, penetapan penyedia, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sesuai regulasi terbaru.

Perwakilan UKPBJ menyampaikan bahwa e-Katalog versi 6 merupakan sistem yang dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan. Melalui sistem ini, diharapkan proses belanja dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP yang proaktif melakukan konsultasi. Hal ini menunjukkan komitmen perangkat daerah dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap perwakilan UKPBJ.

Sementara itu, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa pendampingan dari UKPBJ sangat penting guna memastikan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Satpol PP berjalan optimal. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dapat lebih maksimal dalam mendukung pelayanan publik.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Satpol PP dan UKPBJ Kabupaten Berau menegaskan komitmen bersama untuk mendukung tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Leave a Comment