Berau ā Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi para pelaku pengadaan dalam melaksanakan tahapan persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, hingga penilaian kinerja penyedia.
Terbitnya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku pengadaan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih efektif, transparan, profesional, dan akuntabel.
Para pelaku pengadaan diimbau untuk mempelajari peraturan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dokumen lengkap Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi JDIH LKPP berikut:
š https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2026











.jpeg&w=256&q=75)



Recent Comments