Tanjung Redeb (24/8/2026) - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Berau (BPBJ) terus mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan digital sebagai instrumen utama dalam meningkatkan tata kelola pengadaan pemerintah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Elektronik v6 serta menindaklanjuti surat LKPP Nomor 21831/D.2.3/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026, terhitung mulai 26 Agustus 2026, sistem INAPROC akan memberlakukan verifikasi kesesuaian KBLI berdasarkan data perizinan Pelaku Usaha. Penyedia yang telah menggunakan KBLI 2025 akan diverifikasi berdasarkan KBLI 2025, sedangkan Penyedia yang masih menggunakan KBLI 2020 akan diverifikasi berdasarkan KBLI 2020. Penerapan ketentuan tersebut akan berdampak langsung terhadap operasional Katalog Elektronik v6, khususnya pada proses penayangan produk dan Mini-Kompetisi. Penyedia yang tidak memiliki KBLI yang sesuai dengan kriteria etalase atau kategori produk tidak dapat melakukan penayangan maupun pembaruan produk, sementara produk yang tidak memiliki kesesuaian KBLI dengan dokumen penelaahan kategori dapat turun tayang. Dalam proses Mini-Kompetisi, Penyedia yang KBLI-nya tidak sesuai tidak dapat diundang untuk mengikuti proses tersebut dan produk yang turun tayang tidak dapat ditetapkan atau dikonfirmasi sebagai pemenang Mini-Kompetisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian PBJ mengimbau seluruh Penyedia Barang dan Jasa untuk segera memperbarui dan melakukan verifikasi data perizinan KBLI, baik KBLI 2020 maupun KBLI 2025, pada akun INAPROC sebelum 26 Agustus 2026 serta memastikan KBLI yang terdaftar telah sesuai dengan etalase dan kategori produk yang ditayangkan. Bagi Pelaku Pengadaan Khususnya Pejabat Pembuat Komintmen dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, agar memperhatikan kesesuaian KBLI Penyedia pada tahap persiapan dan pemilihan Penyedia, termasuk dalam pelaksanaan Mini-Kompetisi maupun proses negosiasi. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses pengadaan melalui Katalog Elektronik dan mencegah kendala administratif maupun teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.












.jpeg&w=256&q=75)



Recent Comments