Swakelola

SwakelolaSwakelola

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat.

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.

Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas.

Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat.

Tipe Swakelola

Sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya, maka swakelola dibagi menjadi 4 tipe, yaitu:

  1. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
  2. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
  3. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
  4. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Empat Tipe Swakelola (Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya)

TipePerencanaanPelaksanaanPengawasan
Tipe IK/L/PD penanggung jawab anggaranOleh K/L/PD itu sendiriOleh K/L/PD itu sendiri
Tipe IIK/L/PD penanggung jawab anggaranOleh K/L/PD lainOleh K/L/PD penanggung jawab anggaran
Tipe IIIK/L/PD penanggung jawab anggaranOleh OrmasOleh K/L/PD penanggung jawab anggaran
Tipe IVK/L/PD dan/atau usulan PokmasOleh Kelompok MasyarakatOleh Kelompok Masyarakat itu sendiri

Struktur Penyelenggara Swakelola

Pelaksanaan Swakelola didukung oleh tiga tim utama:

  1. Tim PersiapanBertugas menyusun dokumen perencanaan (KAK, jadwal, RAB), serta melakukan penilaian dan verifikasi pelaksana swakelola.
  2. Tim PelaksanaBertanggung jawab melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja dan bertanggung jawab terhadap hasilnya.
  3. Tim Pengawas Memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan waktu yang ditentukan.

Penutup

Dengan memahami jenis, syarat, dan struktur pelaksana Swakelola, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara efektif, efisien, dan akuntabel, serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan: transparan, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Comment